Apakah Semua Barang Ekspor Dikenakan Bea Keluar?

Afditya Fahlevi 23 Oct 2025
Tidak semua barang ekspor dikenakan bea keluar. Dalam sistem kepabeanan Indonesia, bea keluar hanya dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang secara khusus ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Barang-barang ini umumnya memiliki karakteristik strategis, bernilai ekonomi tinggi, atau memiliki pengaruh besar terhadap ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan kepentingan industri dalam negeri.

Pemerintah menerapkan bea keluar secara selektif dengan tujuan mengatur arus ekspor dan melindungi kepentingan nasional. Barang yang tidak termasuk dalam daftar komoditas tertentu bebas dari pungutan bea keluar, sehingga pelaku ekspor tetap dapat menjalankan kegiatan perdagangan internasional tanpa beban tambahan.

Beberapa contoh barang ekspor yang dikenakan bea keluar antara lain:

  • Kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya, untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan mengendalikan harga pangan.
  • Rotan mentah, agar bahan baku tidak habis diekspor dan tetap tersedia bagi industri mebel dan kerajinan dalam negeri.
  • Kulit mentah dan hasil olahannya, guna mendorong pengolahan dalam negeri.
  • Hasil tambang tertentu, seperti bijih nikel, tembaga, dan bauksit, untuk mendorong hilirisasi dan pengolahan di dalam negeri.

Besarnya tarif bea keluar dapat berbeda-beda tergantung pada jenis barang, harga ekspor, dan kondisi pasar internasional. Tarifnya ditetapkan dalam bentuk persentase dari nilai ekspor atau tarif tetap per satuan barang, dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Barang-barang ekspor lainnya yang tidak termasuk dalam daftar tersebut tidak dikenakan bea keluar, sehingga dapat dikirim ke luar negeri tanpa pungutan tambahan, asalkan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) yang berlaku serta persyaratan dokumen kepabeanan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Dengan demikian, tidak semua ekspor dikenai bea keluar, karena pungutan ini hanya diberlakukan secara terbatas untuk komoditas tertentu yang perlu dikendalikan demi menjaga kepentingan ekonomi nasional, mendukung hilirisasi industri, serta menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan dalam negeri.