Langsung ke konten utama

Banding dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 15 Jan 2026
Banding dalam kepabeanan adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha apabila tidak menerima putusan keberatan yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa kepabeanan secara yudisial.

Banding merupakan kelanjutan dari proses penyelesaian sengketa administratif. Setelah wajib pabean mengajukan keberatan dan memperoleh putusan keberatan, banding menjadi sarana untuk meminta penilaian yang independen atas sengketa tersebut. Dengan demikian, banding berfungsi sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap keputusan administrasi kepabeanan.

Objek banding dalam kepabeanan adalah putusan keberatan yang berkaitan dengan penetapan bea masuk, nilai pabean, klasifikasi barang, asal barang, pengenaan sanksi administrasi, atau pencabutan fasilitas kepabeanan. Seluruh aspek tersebut dapat diperiksa kembali oleh Pengadilan Pajak berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengajuan banding harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan sejak diterimanya putusan keberatan. Permohonan banding diajukan secara tertulis dengan memuat identitas pemohon, uraian sengketa, dan alasan banding yang jelas. Selain itu, pemohon wajib memenuhi kewajiban administratif yang disyaratkan, termasuk pelunasan atau penyerahan jaminan atas jumlah yang disengketakan.

Pemeriksaan banding dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Pajak. Dalam persidangan, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi hukum, bukti, dan penjelasan terkait sengketa yang diajukan. Putusan banding bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Secara keseluruhan, banding dalam kepabeanan merupakan mekanisme penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha. Keberadaan upaya hukum ini memastikan bahwa setiap penetapan kepabeanan dapat diuji secara objektif oleh lembaga peradilan yang independen.