Ketidaksesuaian yang paling umum terjadi adalah ketika barang tidak dilengkapi dokumen yang benar, seperti invoice, packing list, atau bill of lading yang sah. Ada pula kasus ketika barang yang datang berbeda dengan apa yang dilaporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang, baik dari sisi jumlah, jenis, spesifikasi, hingga nilai. Kesalahan mendeklarasikan barang—baik sengaja maupun tidak—dapat membuat barang dianggap tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, barang dapat dianggap melanggar aturan jika tidak memiliki izin teknis yang diwajibkan, misalnya izin karantina, SNI wajib, izin BPOM, atau sertifikasi keselamatan tertentu untuk produk elektronik.
Barang impor juga dapat dikategorikan tidak memenuhi ketentuan bila melanggar aturan larangan dan pembatasan. Contohnya barang yang termasuk kategori dilarang impor karena alasan kesehatan, keamanan, lingkungan, atau moralitas. Produk-produk seperti limbah berbahaya, narkotika, senjata tertentu, atau barang bekas tertentu adalah contoh yang masuk kategori pelanggaran berat. Dalam kondisi lain, barang dapat melanggar ketentuan jika tidak memenuhi standar mutu atau keamanan yang diwajibkan, sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pembayaran pungutan negara juga dapat membuat barang dianggap tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Jika bea masuk atau pajak dalam rangka impor tidak dibayar sesuai nilai dan klasifikasi yang benar, Bea dan Cukai berhak menahan barang hingga kewajiban dilunasi. Bila ada indikasi penghindaran pajak atau bahkan penyelundupan, kasus dapat meningkat ke tahap penyidikan.
Apabila barang impor dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, Bea dan Cukai dapat mengambil berbagai tindakan mulai dari penetapan ulang, penahanan, penyegelan, re-ekspor, hingga pemusnahan. Tujuan dari mekanisme ini adalah menjaga keamanan masyarakat, melindungi industri nasional, dan memastikan bahwa seluruh barang yang masuk ke Indonesia telah melalui proses yang legal, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan kepabeanan yang berlaku.