Pabean adalah istilah yang merujuk pada wilayah, tempat, atau batas tertentu yang berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Konsep ini bersifat geografis dan fisik. Yang termasuk dalam pabean misalnya pelabuhan, bandara, pos lintas batas, kawasan pergudangan, serta seluruh wilayah yang menjadi pintu keluar-masuknya barang dari dan ke luar negeri.
Dengan kata lain, pabean adalah ruang hukum yang menentukan kapan suatu barang dianggap telah berada dalam pengawasan negara.
Dengan demikian, pabean adalah tempatnya, sedangkan kepabeanan adalah aturan dan proses yang berjalan di dalam tempat tersebut. Pabean memberi batas wilayah, sementara kepabeanan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat barang melewati batas itu.