Langsung ke konten utama

Dampak Underinvoicing

Afditya Fahlevi 14 Nov 2025
Underinvoicing memiliki dampak yang sangat luas, baik terhadap negara, pelaku usaha, maupun sistem perdagangan secara keseluruhan. Dampak paling langsung adalah kerugian penerimaan negara. Karena nilai pabean menjadi dasar perhitungan bea masuk, PPN impor, PPh impor, dan pungutan lainnya, maka penurunan nilai secara sengaja menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diterima. Dalam skala besar, praktik ini dapat menyebabkan kebocoran anggaran yang signifikan dan mengganggu kemampuan negara dalam membiayai pembangunan.

Dampak berikutnya muncul pada aspek persaingan usaha. Perusahaan yang melakukan underinvoicing dapat menjual barang dengan harga lebih murah karena beban fiskal mereka lebih kecil dibandingkan perusahaan yang patuh. Kondisi ini menciptakan distorsi pasar yang merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Persaingan menjadi tidak sehat karena biaya yang ditanggung tidak lagi berdasarkan efisiensi bisnis, tetapi karena manipulasi kepabeanan. Dalam jangka panjang, pelaku usaha yang patuh bisa tersisih dari pasar akibat perbedaan harga yang tidak wajar.

Underinvoicing juga berisiko merusak integritas sistem kepabeanan. Ketika praktik manipulasi nilai terjadi secara berulang, kepercayaan publik terhadap sistem kepabeanan menurun. Hal ini dapat memicu meningkatnya upaya pengawasan, pemeriksaan, dan audit oleh otoritas. Akibatnya, proses impor menjadi lebih ketat dan memakan waktu lebih lama, yang pada akhirnya menurunkan efisiensi logistik nasional. Pelaku usaha yang sebenarnya patuh ikut terdampak karena meningkatnya intensitas pemeriksaan terhadap seluruh importir.

Dampak lain adalah potensi sanksi hukum yang serius bagi pelaku. Jika terbukti melakukan underinvoicing, perusahaan dapat dikenai tagihan kekurangan pembayaran, denda administrasi, bahkan dapat dijerat pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan. Sanksi semacam ini tidak hanya memengaruhi kondisi finansial perusahaan, tetapi juga reputasi bisnis. Perusahaan yang pernah tersangkut kasus kepabeanan akan kehilangan kepercayaan dari mitra dagang, bank, dan pelanggan.

Underinvoicing juga berdampak pada data statistik perdagangan. Data ekspor-impor suatu negara digunakan untuk analisis kebijakan ekonomi, perencanaan industri, penentuan tarif, hingga pengendalian perdagangan barang tertentu. Jika nilai impor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, maka data statistik menjadi tidak akurat. Ketidakakuratan ini dapat berujung pada kebijakan publik yang tidak tepat sasaran karena didasarkan pada angka yang tidak merefleksikan kondisi sebenarnya.

Lebih jauh lagi, praktik underinvoicing dapat membuka ruang bagi tindak pidana lain, seperti pencucian uang atau penyelewengan devisa. Transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan nilai barang sebenarnya dapat digunakan untuk menutupi aliran dana ilegal. Hal ini mengancam stabilitas keuangan dan menambah beban pemerintah dalam menjaga integritas sistem ekonomi.

Dengan demikian, underinvoicing bukan hanya persoalan administrasi, tetapi merupakan praktik yang menimbulkan efek domino terhadap penerimaan negara, persaingan usaha, stabilitas ekonomi, integritas sistem kepabeanan, hingga reputasi pelaku usaha. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap underinvoicing menjadi prioritas dalam pengawasan kepabeanan modern.