Dalam konsep kepabeanan gudang berikat berada di bawah pengawasan otoritas bea dan cukai. Barang yang masuk ke gudang berikat mendapatkan penangguhan pembayaran bea masuk pajak dalam rangka impor serta pungutan negara lainnya selama barang tersebut masih berada di dalam kawasan gudang. Penangguhan ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengelola arus kas secara lebih efisien.
Fungsi utama gudang berikat adalah sebagai tempat penimbunan barang yang akan diolah dirakit atau digabungkan sebelum diekspor kembali. Dengan adanya fasilitas ini pelaku usaha dapat melakukan kegiatan produksi tanpa harus langsung menanggung beban fiskal dari barang impor yang digunakan sebagai bahan baku. Hal ini sangat membantu industri yang berorientasi ekspor.
Selain fungsi produksi gudang berikat juga berfungsi sebagai sarana logistik dan distribusi. Barang dapat disimpan sementara sambil menunggu kepastian pasar tujuan atau jadwal pengiriman. Dengan demikian gudang berikat membantu menjaga stabilitas rantai pasok dan mengurangi risiko keterlambatan distribusi.
Gudang berikat juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung kebijakan perdagangan nasional. Melalui fasilitas ini pemerintah mendorong investasi meningkatkan ekspor serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional. Pengawasan yang ketat memastikan bahwa fasilitas gudang berikat tidak disalahgunakan untuk menghindari kewajiban kepabeanan.
Dengan berbagai fungsi tersebut gudang berikat menjadi solusi penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan internasional. Pemanfaatan gudang berikat secara tepat tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha tetapi juga mendukung tujuan pembangunan nasional di sektor industri dan perdagangan.