Langsung ke konten utama

Hal yang Dilarang oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Afditya Fahlevi 14 Nov 2025
Ada sejumlah hal yang secara tegas dilarang dilakukan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK dalam sistem kepabeanan. Larangan ini penting karena PPJK merupakan pihak yang diberi kewenangan untuk mengurus dokumen kepabeanan atas nama importir atau eksportir. Setiap pelanggaran oleh PPJK tidak hanya merugikan pengguna jasa, tetapi juga dapat mengganggu integritas sistem kepabeanan nasional.

PPJK dilarang memasukkan data atau dokumen yang tidak benar, baik terkait nilai pabean, jenis barang, jumlah barang, maupun negara asal barang. Setiap manipulasi data seperti undervaluation, misclassification, atau pemalsuan dokumen dianggap sebagai pelanggaran serius dalam kepabeanan. PPJK juga dilarang mengajukan pemberitahuan pabean tanpa dasar dokumen yang sah, misalnya membuat PIB atau PEB tanpa invoice, packing list, kontrak, atau dokumen perizinan yang diwajibkan oleh aturan teknis.

PPJK tidak diperbolehkan meminjamkan atau memperjualbelikan akses kepabeanan, termasuk user ID dan password yang diberikan oleh Bea dan Cukai. Akses tersebut bersifat pribadi dan hanya boleh digunakan oleh PPJK yang terdaftar dan sah. Penyalahgunaan akses termasuk mengurus dokumen untuk pihak yang tidak memiliki izin atau melakukan kegiatan di luar kewenangannya. PPJK juga dilarang menggunakan nama atau izin PPJK lain untuk kegiatan operasional, karena hal tersebut merupakan bentuk praktik penyelundupan administrasi.

PPJK dilarang membuat atau mengubah dokumen kepabeanan tanpa sepengetahuan atau persetujuan importir atau eksportir yang menjadi kliennya. Semua dokumen harus dibuat berdasarkan informasi yang diberikan pengguna jasa dan PPJK wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi keakuratan data. 

PPJK juga tidak boleh menyembunyikan informasi penting dari klien, seperti temuan dalam pemeriksaan dokumen, potensi tagihan atau sanksi, atau kewajiban tambahan yang timbul dari proses kepabeanan.

PPJK dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang bertujuan memperlancar atau mempengaruhi proses pelayanan kepabeanan. Tindakan seperti memberi imbalan kepada petugas, menawarkan uang untuk mempercepat pelayanan, atau menjadi perantara suap termasuk perbuatan yang dilarang dan akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Integritas menjadi elemen penting dalam profesi PPJK, sehingga setiap bentuk kolusi dengan pihak mana pun merupakan pelanggaran berat.

PPJK tidak boleh mengurus barang impor atau ekspor dari pihak yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan legal. Mereka wajib memastikan bahwa klien memiliki NPWP, NIK, perizinan usaha, dan dokumen pendukung yang sesuai. Mengurus barang dari perusahaan fiktif, perusahaan yang tidak aktif, atau pihak yang berupaya menyembunyikan identitas hukumnya adalah tindakan yang dilarang dan berisiko besar menimbulkan kasus pidana kepabeanan.

PPJK juga dilarang menyimpan, menggunakan, atau membocorkan data klien untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Semua data kepabeanan bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk keperluan pengurusan dokumen yang sah. Pelanggaran terhadap kerahasiaan informasi dianggap sebagai pelanggaran etika dan hukum.

Keseluruhan larangan ini menunjukkan bahwa PPJK memegang peran penting dalam menjaga integritas sistem kepabeanan. Kepatuhan PPJK terhadap aturan tidak hanya melindungi klien dari risiko hukum, tetapi juga mendukung terciptanya sistem perdagangan yang transparan, adil, dan bebas dari praktik manipulasi serta penyalahgunaan kewenangan.