Dalam dunia perdagangan internasional, istilah PEB dan PIB sering muncul sebagai bagian penting dari proses administrasi kepabeanan.
Kedua istilah ini merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi serta mengatur keluar-masuknya barang dari dan ke wilayah Indonesia.
Meskipun sama-sama berkaitan dengan kepabeanan, PEB dan PIB memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan arah pergerakan barang, yakni ekspor dan impor.
Kedua istilah ini merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi serta mengatur keluar-masuknya barang dari dan ke wilayah Indonesia.
Meskipun sama-sama berkaitan dengan kepabeanan, PEB dan PIB memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan arah pergerakan barang, yakni ekspor dan impor.
PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang adalah dokumen yang wajib dibuat oleh eksportir atau kuasanya (biasanya PPJK) sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak Bea dan Cukai bahwa barang akan dikirim ke luar negeri.
PEB memuat informasi penting seperti identitas eksportir, jenis dan jumlah barang, nilai barang, negara tujuan, serta data pendukung seperti Invoice dan Packing List. Dokumen ini disampaikan secara elektronik melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation).
Setelah diverifikasi dan disetujui oleh Bea Cukai, barulah barang dapat dikeluarkan dari wilayah pabean untuk dikirim ke negara tujuan.
Fungsi utama PEB adalah sebagai sarana kontrol dan pengawasan terhadap barang ekspor. Melalui PEB, pemerintah dapat memastikan bahwa barang yang dikirim ke luar negeri tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya.
Selain itu, PEB juga berfungsi sebagai dasar pencatatan statistik ekspor nasional dan sebagai dokumen pendukung dalam proses pembayaran atau pengembalian pajak ekspor jika berlaku.
Sementara itu, PIB atau Pemberitahuan Impor Barang adalah dokumen yang wajib dibuat oleh importir atau PPJK sebagai bentuk pemberitahuan kepada Bea dan Cukai bahwa barang akan dimasukkan ke wilayah Indonesia.
PIB berisi data mengenai importir, negara asal barang, jenis dan jumlah barang, nilai pabean, serta informasi mengenai pembayaran bea masuk, PPN impor, dan PPh impor.
Seperti halnya PEB, PIB juga disampaikan secara elektronik melalui sistem CEISA untuk mendapatkan persetujuan pemasukan barang.
Fungsi PIB sangat penting dalam pengawasan arus barang masuk ke Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar perhitungan pungutan pajak impor serta instrumen pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.
Selain itu, PIB juga berperan sebagai dokumen resmi yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari kawasan pabean setelah seluruh kewajiban pajak dan bea masuk diselesaikan.
Baik PEB maupun PIB memiliki peran yang sangat vital dalam menjamin kelancaran kegiatan ekspor dan impor.
Keduanya memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, mencegah terjadinya pelanggaran kepabeanan, dan mendukung transparansi dalam perdagangan internasional.
Dengan memahami fungsi dan mekanisme PEB serta PIB, eksportir dan importir dapat menjalankan aktivitasnya secara profesional dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.