Langsung ke konten utama

Istilah Status Billing dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 16 Jan 2026
Status billing dalam kepabeanan adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan posisi atau tahapan tagihan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor dalam sistem pembayaran negara. Status ini mencerminkan apakah kewajiban pabean telah diterbitkan, masih menunggu pembayaran, sudah dibayar, atau mengalami perubahan tertentu.

Pada tahap awal, status billing menunjukkan bahwa kode billing telah diterbitkan. Artinya, sistem kepabeanan telah menetapkan besaran kewajiban pabean yang harus dibayar oleh wajib pabean berdasarkan data pemberitahuan dan hasil penelitian Bea dan Cukai.

Status billing dapat menunjukkan kondisi belum dibayar. Dalam status ini, kewajiban pabean masih harus dilunasi oleh wajib pabean agar proses kepabeanan dapat dilanjutkan, seperti pengeluaran barang dari kawasan pabean.

Apabila pembayaran telah dilakukan melalui sistem penerimaan negara, status billing akan berubah menjadi lunas. Status ini menandakan bahwa seluruh kewajiban yang tercantum dalam billing telah dibayar dan tidak ada lagi tunggakan atas transaksi tersebut.

Dalam kondisi tertentu, status billing juga dapat menunjukkan pembatalan atau penyesuaian. Hal ini dapat terjadi apabila terdapat perubahan penetapan, koreksi data, atau hasil keberatan yang menyebabkan jumlah kewajiban pabean berubah.

Secara keseluruhan, status billing berfungsi sebagai alat kontrol dan informasi dalam sistem kepabeanan. Dengan mengetahui status billing, pelaku usaha dapat memantau pemenuhan kewajiban pabean secara transparan dan memastikan proses ekspor impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.