Underinvoicing termasuk bentuk manipulasi data kepabeanan yang dilarang dan dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Dalam banyak kasus, praktik ini dilakukan melalui penyusunan invoice ganda, yaitu satu invoice dengan nilai sebenarnya yang digunakan untuk transaksi internal antara penjual dan pembeli, dan satu invoice bernilai lebih rendah yang diajukan kepada Bea dan Cukai. Ada juga kasus di mana nilai barang dibuat sangat rendah dengan alasan diskon tidak wajar, potongan harga fiktif, atau perubahan terms of trade yang tidak didukung dokumen.
Akibat underinvoicing sangat merugikan negara karena menimbulkan kebocoran penerimaan. Selain itu, praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha, karena perusahaan yang patuh harus membayar bea dan pajak lebih besar dibanding pelaku yang melakukan manipulasi nilai. Oleh karena itu, Bea dan Cukai melakukan analisis risiko, audit, dan pemeriksaan nilai pabean untuk mendeteksi praktik ini.
Jika underinvoicing terbukti, otoritas kepabeanan dapat menetapkan perubahan nilai pabean, menerbitkan tagihan kekurangan pembayaran, mengenakan sanksi administratif, atau bahkan menjerat pelaku dengan ketentuan pidana kepabeanan jika ditemukan unsur kesengajaan atau persekongkolan. Underinvoicing pada dasarnya bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk penghindaran fiskal yang dapat berdampak hukum luas bagi pelaku usaha.