Langsung ke konten utama

Jangka Waktu Billing Impor

Afditya Fahlevi 16 Jan 2026
Jangka waktu billing impor adalah batas waktu berlakunya kode billing yang diterbitkan dalam rangka pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kode billing ini menjadi dasar bagi importir untuk melunasi kewajiban kepabeanan sebelum barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

Billing impor diterbitkan setelah pemberitahuan pabean impor diproses dan besaran kewajiban pabean ditetapkan oleh sistem Bea dan Cukai. Sejak saat billing diterbitkan, importir diberikan waktu tertentu untuk melakukan pembayaran melalui sistem penerimaan negara. Selama jangka waktu tersebut, billing berstatus aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran.

Apabila pembayaran dilakukan dalam jangka waktu billing yang masih berlaku, maka sistem akan secara otomatis mencatat pelunasan dan status billing berubah menjadi lunas. Perubahan status ini menjadi dasar bagi kelanjutan proses kepabeanan, termasuk persetujuan pengeluaran barang.

Sebaliknya, apabila billing tidak dibayar sampai jangka waktu berlakunya berakhir, maka billing menjadi kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan lagi. Dalam kondisi ini, importir harus melakukan pembaruan atau penerbitan ulang billing sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada tertundanya pengeluaran barang dan berpotensi menimbulkan biaya tambahan.

Jangka waktu billing impor ditetapkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan memastikan kepastian penerimaan negara. Ketentuan ini juga mendorong importir agar segera memenuhi kewajiban pabean tanpa menunda pembayaran.

Secara keseluruhan, jangka waktu billing impor merupakan bagian penting dari sistem pembayaran kepabeanan. Pemahaman yang baik terhadap masa berlaku billing membantu pelaku usaha menghindari kendala administratif dan memastikan proses impor berjalan lancar serta sesuai ketentuan hukum.