Proses ini memiliki pengaturan waktu yang ketat untuk menjamin kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa di bidang kepabeanan.
Berikut uraian lengkap mengenai jangka waktu pada setiap tahap mekanisme banding kepabeanan di Pengadilan Pajak.
1. Jangka Waktu Pengajuan Banding
60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan keberatan dari DJBC.
2. Syarat Formal yang Harus Dipenuhi dalam Batas Waktu
- Surat permohonan banding tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Salinan keputusan keberatan yang akan dibantah.
- Alasan banding yang jelas dan logis.
- Bukti pelunasan atau jaminan atas kewajiban bea masuk, cukai, dan pajak yang masih terutang.
3. Pemeriksaan Administratif oleh Pengadilan Pajak
Jika ada kekurangan, pemohon akan diberi waktu untuk melengkapi dalam jangka tertentu (biasanya 30 hari) sejak diberitahu.
Apabila tetap tidak dilengkapi, permohonan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
4. Jangka Waktu Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding
5. Jangka Waktu Pemberitahuan Putusan
Tanggal diterimanya salinan putusan menjadi acuan apabila salah satu pihak ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
6. Upaya Hukum Lanjutan (Peninjauan Kembali)
- Bukti baru (novum), atau
- Adanya kekhilafan hakim, kesalahan nyata, atau pemalsuan bukti.
- Pengajuan banding: maksimal 60 hari sejak keputusan keberatan diterima.
- Perbaikan kelengkapan berkas: 30 hari sejak pemberitahuan kekurangan.
- Pemeriksaan dan penyelesaian sengketa: maksimal 12 bulan, dapat diperpanjang 3 bulan.
- Pemberitahuan putusan: maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
- Pengajuan Peninjauan Kembali (PK): 3 bulan sejak alasan PK ditemukan.
Dengan adanya pengaturan waktu ini, sistem penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak menjamin agar proses hukum di bidang kepabeanan berjalan efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekspor-impor maupun otoritas kepabeanan.