Hasil putusan banding dapat berupa dikabulkannya permohonan banding. Dalam hal ini, majelis hakim menerima seluruh atau sebagian dalil pemohon banding sehingga keputusan yang disengketakan dibatalkan atau diubah sesuai pertimbangan hakim. Akibatnya, kewajiban pajak atau pabean yang ditetapkan dapat dikurangi, dihapus, atau disesuaikan.
Putusan banding juga dapat berupa penolakan permohonan banding. Penolakan berarti majelis hakim berpendapat bahwa keputusan pejabat pajak atau Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, penetapan yang disengketakan tetap berlaku dan wajib dilaksanakan oleh pemohon banding.
Selain itu, terdapat putusan banding yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan ini dijatuhkan apabila permohonan banding tidak memenuhi persyaratan formal, seperti melewati jangka waktu pengajuan, tidak melampirkan dokumen yang diwajibkan, atau tidak memenuhi ketentuan administratif lainnya.
Dalam kondisi tertentu, majelis hakim juga dapat menjatuhkan putusan yang mengubah sebagian keputusan yang disengketakan. Putusan ini menempatkan hakim pada posisi menilai kembali besaran atau substansi penetapan tanpa sepenuhnya mengabulkan atau menolak permohonan banding.
Secara umum, jenis hasil putusan banding mencerminkan kewenangan Pengadilan Pajak dalam menilai aspek hukum dan fakta sengketa secara independen untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak.