Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh eksportir untuk melaporkan barang yang akan dikirim ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan pengeluaran barang dari daerah pabean, serta menjadi alat untuk mencatat arus barang keluar sebagai bagian dari administrasi ekspor nasional.
Dalam praktiknya, jenis PEB dapat dibedakan berdasarkan karakteristik barang yang diekspor, prosedur ekspor yang digunakan, serta fasilitas kepabeanan yang melekat pada kegiatan ekspor tersebut.
Jenis PEB pertama adalah PEB ekspor biasa. Jenis ini digunakan untuk kegiatan ekspor barang yang tidak mendapatkan fasilitas khusus dan dilakukan secara komersial. Barang yang diekspor dengan PEB biasa merupakan hasil produksi dalam negeri yang dikirim ke luar negeri untuk dijual atau digunakan oleh pembeli di negara tujuan. Dalam prosesnya, eksportir wajib menyampaikan PEB secara elektronik melalui sistem kepabeanan yang terhubung dengan sistem Indonesia National Single Window.
Jenis berikutnya adalah PEB ekspor sementara. PEB ini digunakan untuk barang yang dikirim ke luar negeri hanya untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu, seperti pameran, perbaikan, pengujian, atau kegiatan promosi, dan akan dikembalikan lagi ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Karena sifatnya sementara, barang yang diekspor dengan skema ini tidak dikenakan kewajiban pembayaran bea keluar, asalkan barang tersebut benar-benar kembali sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Bea dan Cukai.
Ada pula PEB ekspor kembali, yaitu dokumen yang digunakan ketika barang impor yang sebelumnya masuk ke Indonesia kemudian dikembalikan ke negara asal atau diekspor kembali karena alasan tertentu seperti tidak sesuai pesanan, rusak, atau cacat produksi.
Ekspor kembali ini biasanya tidak dikenakan bea keluar karena barang tersebut tidak pernah masuk ke peredaran dalam negeri.
Selain itu, terdapat PEB untuk ekspor barang dengan fasilitas kawasan berikat atau kemudahan impor tujuan ekspor. Jenis PEB ini digunakan oleh perusahaan yang memperoleh fasilitas kepabeanan untuk mengimpor bahan baku tanpa bea masuk dengan syarat hasil produksinya akan diekspor. Dalam hal ini, PEB menjadi alat kontrol yang menunjukkan bahwa bahan baku yang mendapat fasilitas benar-benar telah diolah dan dikirim ke luar negeri sesuai ketentuan.
Jenis lainnya adalah PEB untuk ekspor barang dengan fasilitas pembebasan atau restitusi bea masuk, misalnya dalam skema ekspor hasil pengolahan dari kawasan ekonomi khusus atau kawasan bebas. PEB ini berfungsi untuk mencatat realisasi ekspor dan menjadi dasar perhitungan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah kepada eksportir.
Dengan demikian, jenis PEB pada dasarnya mencerminkan variasi dalam tujuan dan sifat kegiatan ekspor itu sendiri. Setiap jenis memiliki perlakuan administrasi dan konsekuensi hukum yang berbeda, baik dalam hal kewajiban dokumen, pemeriksaan barang, maupun potensi fasilitas fiskal yang diperoleh.
Oleh karena itu, eksportir dan PPJK harus memahami dengan tepat jenis PEB yang digunakan agar proses ekspor berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan.