Langsung ke konten utama

Mekanisme Banding ke Pengadilan Pajak dalam Sengketa Kepabeanan

Afditya Fahlevi 11 Nov 2025
Banding ke Pengadilan Pajak merupakan tahap lanjutan setelah keberatan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ditolak sebagian atau seluruhnya. Langkah ini adalah bentuk upaya hukum yudisial, di mana importir, eksportir, atau wajib pajak meminta agar sengketa diperiksa dan diputus oleh lembaga peradilan yang independen.

Berikut penjelasan lengkap mengenai mekanisme banding ke Pengadilan Pajak dalam konteks kepabeanan.

1. Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pelaksanaan keputusan di bidang kepabeanan.

2. Pihak yang Dapat Mengajukan Banding
Pihak yang berhak mengajukan banding adalah:
  • Importir atau eksportir, terhadap keputusan keberatan yang diterbitkan oleh DJBC.
  • Pemilik atau penerima barang, apabila penetapan kepabeanan berpengaruh langsung terhadap hak atau kewajiban mereka.

3. Objek Banding
Banding dapat diajukan terhadap keputusan keberatan DJBC, meliputi:
  • Penetapan tarif dan klasifikasi barang.
  • Penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.
  • Penetapan asal barang (country of origin).
  • Penetapan sanksi administrasi seperti denda atau bunga.
  • Penetapan bea keluar dan pungutan lainnya yang menimbulkan kewajiban pembayaran.

4. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Banding
Agar dapat diterima, pengajuan banding harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  • Diajukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan diterima oleh pemohon.
  • Dilengkapi dengan dokumen:
    • Surat permohonan banding berisi identitas, nomor dan tanggal keputusan keberatan, serta alasan pengajuan.
    • Salinan keputusan keberatan DJBC.
    • Bukti pembayaran bea masuk atau pungutan lain yang diwajibkan sebelum keberatan diajukan.
    • Bukti-bukti pendukung seperti invoice, bill of lading, surat keterangan asal, atau hasil pemeriksaan barang.
Permohonan disampaikan langsung atau melalui pos tercatat kepada Kepaniteraan Pengadilan Pajak di Jakarta.

5. Pemeriksaan Administratif
Setelah diterima, Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan permohonan.
Jika belum lengkap, pemohon akan diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam waktu tertentu.
Apabila tetap tidak dilengkapi, maka banding dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

6. Pemeriksaan Persidangan
Jika permohonan lengkap, sengketa akan masuk tahap pemeriksaan persidangan.
Proses ini dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak, yang terdiri dari hakim karier dan hakim anggota yang ahli di bidang perpajakan atau kepabeanan.
Ciri khas persidangan Pengadilan Pajak:
  • Bersifat tertutup untuk umum.
  • Fokus pada kebenaran materiil, bukan hanya aspek formal dokumen.
  • Kedua pihak — Pemohon Banding (importir/eksportir) dan Terbanding (DJBC) — berhak mengajukan argumentasi, bukti, dan saksi ahli.
  • Proses dilakukan secara independen, tanpa campur tangan instansi lain.
Selama sidang, majelis dapat meminta klarifikasi tambahan, meneliti ulang dokumen, dan menilai apakah keputusan keberatan sudah sesuai dengan ketentuan hukum kepabeanan.

7. Putusan Pengadilan Pajak
Setelah semua alat bukti dan keterangan diperiksa, majelis hakim akan menjatuhkan putusan banding.
Putusan dapat berupa:
  • Mengabulkan seluruh permohonan banding.
  • Mengabulkan sebagian permohonan banding.
  • Menolak permohonan banding.
  • Menetapkan keputusan baru yang menggantikan keputusan keberatan DJBC.
Putusan dibacakan dalam sidang dan disampaikan kepada para pihak melalui salinan resmi.

8. Sifat Putusan dan Upaya Hukum Lanjutan
Putusan Pengadilan Pajak bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.
Namun, dalam keadaan tertentu, pihak yang tidak puas masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, apabila terdapat:
  • Bukti baru (novum) yang sebelumnya tidak diketahui.
  • Kekeliruan nyata atau kekhilafan hakim.
  • Pemalsuan dokumen atau kekeliruan penerapan hukum.
PK diajukan dalam waktu 3 bulan sejak alasan tersebut ditemukan.

9. Pelaksanaan Putusan
Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka:
  • DJBC wajib melaksanakan isi putusan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) jika pemohon menang.
  • Jika banding ditolak, pemohon wajib melunasi kekurangan pembayaran sesuai putusan.
Pelaksanaan putusan dilakukan oleh otoritas kepabeanan dan diawasi oleh Pengadilan Pajak serta Mahkamah Agung jika diperlukan.

Mekanisme banding ke Pengadilan Pajak merupakan tahapan peradilan independen bagi pelaku ekspor-impor yang tidak puas dengan hasil keberatan DJBC. Proses ini memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh keadilan objektif berdasarkan pemeriksaan yang mendalam terhadap bukti dan penerapan hukum.

Dengan adanya mekanisme banding, sistem kepabeanan Indonesia menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menghadapi potensi sengketa administratif dengan otoritas negara.