Langsung ke konten utama

Mekanisme PEB dalam Kepabeanan

Afditya Fahlevi 14 Nov 2025
Mekanisme Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB dalam kepabeanan merupakan proses administratif yang harus dilakukan eksportir sebelum barang dapat dikeluarkan dari daerah pabean menuju luar negeri. 

Mekanisme ini menjadi dasar pengawasan Bea dan Cukai untuk memastikan bahwa barang yang diekspor sesuai dengan ketentuan, baik terkait jenis barang, nilai transaksi, maupun fasilitas yang digunakan. PEB diajukan secara elektronik oleh eksportir atau PPJK melalui sistem kepabeanan yang terhubung dengan Indonesia National Single Window, sehingga seluruh proses dilakukan secara digital dan tercatat dalam basis data nasional.

Proses mekanisme dimulai dari penyusunan dokumen ekspor oleh eksportir, seperti invoice, packing list, kontrak penjualan, dan dokumen perizinan dari instansi teknis jika barang yang diekspor termasuk kategori yang memerlukan izin khusus. Dokumen tersebut menjadi dasar pengisian data dalam PEB. 

Setelah semua data disiapkan, eksportir mengajukan PEB ke sistem Bea dan Cukai. Sistem akan melakukan pemeriksaan otomatis terhadap kelengkapan serta kesesuaian data, termasuk kesesuaian HS Code, nilai barang, dan penggunaan fasilitas ekspor. Pada tahap ini, sistem juga melakukan risk analysis untuk menentukan apakah barang perlu melalui pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, atau dapat langsung diberikan persetujuan ekspor.

Apabila hasil analisis risiko menunjukkan bahwa barang memerlukan pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai akan melakukan pengecekan fisik atau verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian antara laporan PEB dengan kondisi barang. Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap barang yang dianggap memiliki risiko kepatuhan atau termasuk kategori barang strategis, sensitif, atau yang mendapat fasilitas tertentu. Jika tidak ditemukan ketidaksesuaian, maka pemeriksaan diselesaikan dan proses dilanjutkan ke tahap pemberian persetujuan.

Setelah seluruh pemeriksaan selesai, Bea dan Cukai akan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor atau NPE sebagai tanda bahwa barang dinyatakan dapat diekspor. NPE menjadi dasar bagi pelabuhan atau bandara untuk mengizinkan barang keluar dari wilayah pabean. Pada tahap pengeluaran barang, eksportir menyerahkan NPE kepada operator terminal atau maskapai untuk proses pemuatan barang ke kapal atau pesawat. Barang kemudian meninggalkan Indonesia dengan status ekspor yang sah secara hukum.

Setelah barang dikirim, eksportir wajib memastikan bahwa dokumen pelengkap seperti Bill of Lading atau Airway Bill diterima dan disimpan sebagai bagian dari pertanggungjawaban administrasi apabila sewaktu-waktu dilakukan audit kepabeanan. PEB yang sudah diajukan juga akan menjadi basis pencatatan data ekspor nasional dan dapat digunakan sebagai bukti realisasi ekspor bagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas fiskal seperti kawasan berikat, KITE, atau pembebasan bea masuk.

Secara keseluruhan, mekanisme PEB dalam kepabeanan merupakan rangkaian proses yang bertujuan menjaga kelancaran perdagangan internasional tanpa mengurangi aspek pengawasan. Mekanisme ini memastikan bahwa ekspor berjalan tertib, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi eksportir dalam setiap transaksi pengiriman barang ke luar negeri.