Langsung ke konten utama

Mekanisme Sengketa Kepabeanan

Afditya Fahlevi 05 Dec 2025
Mekanisme sengketa kepabeanan adalah rangkaian proses yang disediakan negara untuk menyelesaikan ketidaksepahaman antara pelaku usaha dengan Bea Cukai. Ketidaksepahaman ini biasanya berkaitan dengan klasifikasi barang, penetapan tarif, nilai pabean, atau penerapan aturan larangan dan pembatasan. 

Mekanisme sengketa dimulai ketika importir atau eksportir mengajukan keberatan secara administratif kepada DJBC atas penetapan yang dianggap tidak tepat.

Jika keberatan tidak diterima atau dinilai masih belum memberikan rasa keadilan, pelaku usaha dapat melanjutkan proses ke tahap banding di hadapan Pengadilan Pajak. 

Pada tahap ini, hakim akan memeriksa seluruh bukti, mendengarkan argumentasi dari kedua belah pihak, dan mengambil keputusan yang bersifat final kecuali dilakukan upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Mekanisme ini memastikan adanya kontrol dan keseimbangan dalam penegakan hukum kepabeanan.

Mekanisme sengketa berfungsi memberikan ruang korektif dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam penetapan bea masuk. Dengan prosedur yang jelas, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap kesalahan administratif.