Mengapa Eksportir dan Importir Bisa Terlibat Sengketa dalam Perdagangan Internasional

Afditya Fahlevi 21 Oct 2025
Dalam kegiatan perdagangan internasional, hubungan antara eksportir dan importir idealnya berjalan berdasarkan kesepakatan yang saling menguntungkan. 

Namun, dalam praktiknya, berbagai faktor dapat menimbulkan perbedaan pendapat, pelanggaran kontrak, atau ketidaksesuaian pelaksanaan transaksi yang berujung pada sengketa.

Sengketa antara eksportir dan importir merupakan hal yang umum terjadi, terutama karena kompleksitas sistem perdagangan lintas negara yang melibatkan perbedaan hukum, budaya bisnis, dan regulasi kepabeanan.

Salah satu penyebab utama timbulnya sengketa adalah ketidaksesuaian barang. Importir sering kali merasa barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, baik dari segi kualitas, kuantitas, ukuran, maupun kemasan. 

Hal ini bisa terjadi karena kesalahan produksi, perbedaan standar mutu antarnegara, atau kurangnya komunikasi antara pihak penjual dan pembeli. 

Dalam kondisi seperti ini, importir dapat menolak menerima barang atau meminta kompensasi, sementara eksportir merasa telah memenuhi kewajiban sesuai kontrak.

Faktor lain yang sering memicu sengketa adalah keterlambatan pengiriman barang. Dalam perdagangan internasional, waktu pengiriman menjadi aspek krusial karena berkaitan langsung dengan jadwal distribusi dan perputaran modal. 

Keterlambatan bisa terjadi akibat masalah logistik, cuaca buruk, atau hambatan administratif di pelabuhan dan Bea Cukai. Jika kontrak tidak mengatur secara rinci tanggung jawab atas keterlambatan, salah satu pihak bisa merasa dirugikan dan membawa masalah tersebut ke jalur hukum atau arbitrase.

Selain itu, perbedaan interpretasi terhadap kontrak dagang internasional juga menjadi sumber sengketa. Banyak eksportir dan importir tidak memahami secara mendalam istilah-istilah dalam kontrak seperti Incoterms (misalnya FOB, CIF, atau DDP) yang menentukan pembagian tanggung jawab, biaya, dan risiko antara kedua belah pihak. 

Kesalahpahaman terhadap ketentuan tersebut sering menyebabkan perdebatan mengenai siapa yang harus menanggung kerusakan barang selama pengiriman atau siapa yang wajib membayar bea dan pajak impor.

Masalah pembayaran juga menjadi penyebab umum sengketa. Importir bisa saja menunda atau menolak pembayaran karena merasa tidak puas dengan barang yang diterima, sementara eksportir menuntut pelunasan sesuai kesepakatan.

Bentuk pembayaran seperti Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer (TT), meskipun bertujuan untuk memberikan jaminan transaksi, tetap berpotensi menimbulkan perselisihan jika terjadi kesalahan dokumen atau ketidaksesuaian dengan syarat L/C.

Sengketa juga bisa timbul akibat perubahan kebijakan atau regulasi pemerintah, baik di negara asal maupun negara tujuan.