Langsung ke konten utama

Penetapan Klasifikasi Kepabeanan

Afditya Fahlevi 26 Jan 2026
Penetapan klasifikasi kepabeanan adalah proses penentuan pos tarif atau HS Code suatu barang berdasarkan sistem klasifikasi barang yang berlaku, yaitu Harmonized System (HS) yang dituangkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Penetapan ini menjadi dasar utama dalam menentukan besaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta penerapan ketentuan larangan dan pembatasan.

Klasifikasi kepabeanan ditetapkan berdasarkan karakteristik barang yang sebenarnya, meliputi bahan penyusun, fungsi, cara kerja, tingkat pengolahan, dan kegunaan barang. Penentuan klasifikasi tidak semata-mata berdasarkan nama dagang, tetapi pada sifat dan spesifikasi teknis barang.

Dalam praktik impor, penetapan klasifikasi awal dilakukan oleh importir atau PPJK pada saat pengisian pemberitahuan pabean. Namun, Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meneliti dan menetapkan kembali klasifikasi apabila ditemukan perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan BTKI dan aturan klasifikasi HS.

Penetapan klasifikasi kepabeanan mengacu pada ketentuan umum interpretasi HS atau General Rules for the Interpretation (GRI). Aturan ini menjadi pedoman dalam menyelesaikan keraguan klasifikasi, terutama terhadap barang yang bersifat multifungsi, campuran, atau belum secara eksplisit disebutkan dalam pos tarif tertentu.

Apabila terjadi perbedaan penetapan klasifikasi antara importir dan Bea dan Cukai, penetapan tersebut dapat menimbulkan sengketa kepabeanan. Dalam hal ini, importir memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan selanjutnya banding ke Pengadilan Pajak sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, penetapan klasifikasi kepabeanan memiliki dampak hukum dan fiskal yang signifikan, sehingga menuntut ketelitian, pemahaman teknis barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan klasifikasi yang berlaku.