Pengertian dan Pentingnya Proses Customs Clearance dalam Ekspor dan Impor

Afditya Fahlevi 22 Oct 2025
Customs Clearance adalah istilah yang merujuk pada proses administrasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai terhadap barang yang akan diekspor atau diimpor untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan hukum, pajak, dan dokumen kepabeanan telah dipenuhi. 

Dengan kata lain, customs clearance adalah tahap “pembersihan” barang dari kewajiban administratif sebelum barang tersebut bisa keluar dari atau masuk ke wilayah pabean suatu negara.

Dalam kegiatan impor, proses customs clearance mencakup pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) oleh importir atau PPJK melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation), verifikasi dokumen oleh petugas Bea Cukai, pembayaran bea masuk dan pajak impor (seperti PPN dan PPh impor), serta pemeriksaan fisik barang jika diperlukan.

Setelah seluruh kewajiban dipenuhi dan tidak ada pelanggaran, Bea Cukai akan memberikan persetujuan pengeluaran barang (SPPB), yang menandakan bahwa barang sudah sah masuk ke dalam negeri.

Sedangkan dalam ekspor, customs clearance melibatkan pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pemeriksaan kelengkapan dokumen ekspor, serta verifikasi apakah barang tersebut termasuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).

Setelah dokumen dan barang dinyatakan sesuai, Bea Cukai akan memberikan persetujuan ekspor, dan barang bisa dikirim ke luar negeri secara legal.

Tujuan utama dari customs clearance adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam arus keluar-masuk barang di wilayah pabean.

Proses ini juga memastikan negara memperoleh penerimaan pajak dan bea secara tepat, serta mencegah penyelundupan atau pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan internasional.

Tanpa melalui proses customs clearance, barang tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara karena belum dianggap sah secara hukum. Oleh karena itu, baik eksportir maupun importir wajib memahami dan mematuhi seluruh prosedur dalam tahapan ini.

Biasanya mereka menunjuk PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) sebagai pihak profesional yang mengurus seluruh proses clearance agar berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Dengan kata lain, customs clearance adalah gerbang legalitas bagi setiap barang yang melintas antarnegara. Pemahaman yang baik terhadap proses ini akan meminimalkan risiko keterlambatan, sanksi administrasi, hingga potensi sengketa kepabeanan yang bisa merugikan pelaku usaha.