Tahap awal pengurusan perizinan dimulai dari legalitas pelaku usaha. Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai identitas kepabeanan. Melalui NIB, pelaku usaha memperoleh akses untuk melakukan kegiatan ekspor impor dan berinteraksi dengan sistem perizinan pemerintah.
Selanjutnya, pelaku usaha harus memastikan pemenuhan perizinan teknis sesuai jenis barang. Barang tertentu dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan, sehingga memerlukan izin, rekomendasi, atau persetujuan dari kementerian atau lembaga teknis terkait. Perizinan ini umumnya diurus melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.
Dalam praktik impor, perizinan juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kepabeanan seperti klasifikasi barang, penetapan tarif, dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan. Ketepatan perizinan menjadi faktor penentu kelancaran proses clearance dan pengeluaran barang.
Pengurusan perizinan ekspor impor dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui kuasa, seperti PPJK. Penggunaan PPJK sering dipilih untuk memastikan perizinan diproses sesuai ketentuan dan meminimalkan risiko kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan sanksi atau hambatan operasional.
Secara keseluruhan, pengurusan perizinan ekspor impor merupakan fondasi kepatuhan dalam perdagangan internasional. Perizinan yang lengkap dan tepat tidak hanya menjamin kelancaran arus barang, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.