Langsung ke konten utama

Penindakan Pabean: Pengertian, Prosedur, dan Dasar Hukumnya

Afditya Fahlevi 19 Nov 2025
Penindakan pabean merupakan salah satu fungsi penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka menegakkan hukum kepabeanan serta melindungi masyarakat dan negara dari potensi pelanggaran lalu lintas barang. 

Penindakan ini dilakukan ketika terdapat dugaan kuat bahwa suatu kegiatan impor, ekspor, atau peredaran barang tertentu melanggar aturan kepabeanan dan cukai.

Pengertian Penindakan Pabean

Penindakan pabean adalah tindakan hukum yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai terhadap barang, alat angkut, dokumen, atau orang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

Penindakan dilakukan berdasarkan:
  • Informasi intelijen
  • Hasil analisis risiko
  • Temuan pemeriksaan dokumen atau fisik
  • Laporan masyarakat
  • Deteksi sistem CEISA

Tujuan penindakan bukan hanya memproses pelanggaran, tetapi juga mencegah kerugian negara, 
menyelamatkan masyarakat dari barang berbahaya, serta menjaga stabilitas ekonomi.

Dasar Hukum Penindakan Pabean

Beberapa landasan utama:
  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  2. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
  3. PMK dan Perdirjen Bea Cukai terkait penindakan, penyegelan, penyidikan, dan penegakan hukum
  4. KUHAP, untuk ketentuan umum penyidikan tindak pidana

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilakukan Penindakan

Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran seperti:
1. Penyelundupan
  • Memasukkan/mengeluarkan barang tanpa melalui kawasan pabean
  • Menggunakan jalur tikus
  • Menghindari pemeriksaan atau membongkar barang tanpa izin
2. Misdeclaration
  • HS Code salah
  • Nilai pabean di-mark down (undervalue)
  • Jumlah/jenis barang tidak sesuai dengan dokumen
3. Pelanggaran Lartas
  • Barang dilarang
  • Barang tanpa izin teknis (BPOM, Kemendag, Karantina, dll.)
4. Pelanggaran Cukai
  • Rokok tanpa pita cukai
  • Pita cukai palsu
  • MMEA ilegal
5. Penyalahgunaan fasilitas
  • Fasilitas kepabeanan (KITE, TPB, KEK) digunakan tidak sesuai peruntukan

Bentuk Penindakan Pabean

DJBC memiliki beberapa instrumen penindakan:
1. Penangguhan (Hold / Penahanan Sementara Barang)
Dilakukan terhadap barang yang masih menunggu verifikasi atau dicurigai melanggar ketentuan.
2. Penyegelan
Alat angkut, gudang, atau kontainer dapat disegel untuk mencegah pemindahan atau modifikasi barang.
3. Penahanan
Barang, alat angkut, atau dokumen dapat ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
4. Penyitaan (Seizure)
Dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang kuat bahwa barang tersebut terkait tindak pidana atau pelanggaran kepabeanan.
5. Penindakan Lapangan
Seperti:
  • Patroli laut
  • Penindakan darat di “jalur tikus”
  • Operasi pasar untuk barang kena cukai
  • Pengawasan bandara dan pelabuhan
6. Proses Administratif
Apabila pelanggaran bersifat administratif, DJBC dapat mengenakan:
  • Denda
  • Penetapan tarif atau nilai pabean ulang
  • Sanksi administratif lainnya
7. Penyidikan
Jika ditemukan dugaan tindak pidana kepabeanan, kasus dapat naik menjadi penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai (PPNS BC).

Tahapan Penindakan Pabean

Berikut alur umum:
1. Temuan atau Informasi Awal
Berasal dari:
  • intelijen
  • analisis risiko
  • sistem CEISA
  • laporan masyarakat
  • hasil pemeriksaan petugas
2. Pemeriksaan Dokumen dan Fisik
Petugas mengecek:
  • Manifest
  • PIB/PEB
  • Invoice, Packing List
  • HS code
  • Isi kontainer/alat angkut
3. Pengumpulan Bukti Permulaan
Minimal 2 alat bukti untuk naik ke tahap selanjutnya.
4. Tindakan Lapangan
Penyegelan, penahanan, atau penyitaan.
5. Penetapan
DJBC menetapkan:
  • Sanksi administratif
  • Surat penetapan kembali (SPK)
  • Berita acara penyitaan
  • Surat teguran atau pembekuan fasilitas
6. Penyidikan
Jika ditemukan unsur pidana, dilakukan:
  • Pemanggilan saksi
  • Pemeriksaan ahli
  • Penyitaan barang bukti
  • Pelimpahan berkas ke Kejaksaan

Jenis Sanksi dalam Penindakan Pabean

1. Sanksi Administratif
  • Denda 100–1000% dari nilai pabean tertentu
  • Pembekuan/pencabutan fasilitas
  • Pembayaran selisih bea masuk/pajak
2. Sanksi Pidana
Tergantung jenis pelanggaran:
  • Penyelundupan → pidana penjara + denda miliaran
  • Pita cukai palsu → penjara 1–5 tahun
  • Pemalsuan dokumen → pidana penjara

Contoh Kasus Penindakan Bea Cukai

(Beberapa pola umum)
  1. Kontainer undervalue
    Impor tekstil dilaporkan USD 1, tetapi nilai sebenarnya USD 3–5 per unit.
  2. Rokok ilegal di gudang liar
    Tanpa pita cukai, disita dalam jumlah besar.
  3. Barang lartas tidak berizin
    Kosmetik tanpa izin BPOM masuk melalui pelabuhan kecil.
  4. Penyelundupan narkotika
    Paket dari luar negeri disamarkan sebagai makanan/minuman.

Penindakan pabean adalah salah satu bentuk konkret kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan masyarakat. Bagi pelaku usaha logistik, importir, atau eksportir, memahami mekanisme penindakan sangat penting untuk menghindari risiko hukum yang dapat berdampak besar pada bisnis.