Dalam konteks audit kepabeanan, PPJK berperan sebagai mitra sekaligus sumber informasi bagi auditor Bea dan Cukai untuk menjelaskan data, dokumen, dan proses yang terkait dengan kegiatan impor atau ekspor yang mereka tangani.
Jika kemudian dilakukan audit kepabeanan, PPJK dapat dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai proses administrasi yang mereka lakukan. Hal ini karena PPJK sering kali menjadi pihak yang paling memahami detail teknis penyusunan dokumen dan komunikasi antara pengguna jasa dengan sistem kepabeanan.
PPJK dapat membantu pengguna jasa mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, menjelaskan alur proses pabean yang dijalankan, serta memberikan informasi tambahan terkait dengan data pelengkap yang mungkin diperlukan auditor.
Dengan kata lain, PPJK berperan sebagai fasilitator administratif yang menjembatani komunikasi antara perusahaan dan otoritas kepabeanan.
Jika PPJK lalai atau dengan sengaja memasukkan data yang tidak benar, maka mereka dapat ikut dimintai pertanggungjawaban dalam audit kepabeanan. Oleh sebab itu, PPJK yang profesional akan selalu memastikan seluruh dokumen dan data yang disampaikan sudah akurat serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan pengalaman teknis dan pemahaman terhadap sistem kepabeanan, PPJK menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dan menghindari risiko hukum.
PPJK yang kompeten dan bertanggung jawab dapat membantu memastikan proses audit berjalan lancar, transparan, dan akurat, sekaligus memperkuat kepercayaan antara pelaku usaha dan otoritas Bea dan Cukai dalam upaya mewujudkan tata kelola kepabeanan yang bersih, efisien, dan berintegritas.