Pidana kepabeanan bertujuan memberikan efek jera, menjaga integritas sistem perdagangan, dan melindungi penerimaan negara dari praktik manipulasi atau penyelundupan.
Pidana kepabeanan dapat muncul dari berbagai jenis pelanggaran, mulai dari memalsukan dokumen, memasukkan atau mengeluarkan barang tanpa melalui prosedur pabean, sampai dengan tindakan yang mengandung penipuan seperti underinvoicing atau misclassification yang dilakukan secara sengaja.
Pelanggaran pidana biasanya ditandai oleh adanya niat untuk menghindari kewajiban pembayaran bea dan pajak, menyebunyikan identitas barang, atau mengelabui petugas dengan data palsu. Tindakan-tindakan seperti penyelundupan, memanipulasi jumlah atau jenis barang, serta menghindarkan barang dari pemeriksaan pabean merupakan perbuatan yang dapat dipidana.
Dalam banyak kasus, pidana kepabeanan diterapkan ketika pelanggaran yang dilakukan menyebabkan kerugian yang nyata bagi negara atau mengganggu pengawasan kepabeanan. Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Semakin besar nilai kerugian negara atau semakin terstruktur modus tindakannya, semakin berat ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan. Pidana kepabeanan berlaku tidak hanya bagi pelaku utama, tetapi juga bagi pihak yang turut serta membantu, menyembunyikan, memfasilitasi, atau bersekongkol dalam tindakan tersebut.
Pidana juga dapat diberikan kepada pihak yang menyalahgunakan fasilitas kepabeanan, seperti fasilitas kawasan berikat, KITE, pembebasan, atau penangguhan bea masuk. Penyalahgunaan fasilitas dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak sah termasuk kategori pelanggaran berat.
Contohnya adalah memasukkan barang untuk tujuan ekspor namun kemudian menjual barang tersebut di dalam negeri tanpa izin. Tindakan ini dapat dipidana karena bertentangan dengan syarat fasilitas yang diberikan pemerintah.
Kepabeanan juga menetapkan pidana terhadap perbuatan yang menghalangi tugas petugas Bea dan Cukai, seperti tidak memberikan akses kepada auditor, menolak pemeriksaan fisik, menyembunyikan barang, atau menghalangi petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Perbuatan ini dianggap sebagai gangguan terhadap kewenangan negara dalam melakukan pengawasan perdagangan dan memastikan kepatuhan hukum.
Selain sanksi penjara, pidana kepabeanan biasanya mencakup denda yang nilainya jauh lebih tinggi daripada pungutan yang seharusnya dibayar. Kombinasi penjara dan denda dimaksudkan untuk menutup kerugian negara dan mencegah pelanggaran serupa terulang.
Dalam beberapa kasus, barang hasil pelanggaran juga dapat disita atau dirampas untuk negara sebagai bagian dari putusan pidana.
Pidana kepabeanan pada dasarnya merupakan upaya negara untuk menjaga kedaulatan fiskal dan integritas arus barang. Dengan adanya ketentuan pidana yang tegas, sistem kepabeanan dapat berfungsi optimal sebagai pengawas perdagangan internasional, sekaligus sebagai penjaga penerimaan negara dan keadilan dalam kegiatan impor dan ekspor.