Dalam sistem kepabeanan, pemeriksaan fisik dan penetapan ulang merupakan langkah penting yang dilakukan oleh Bea dan Cukai untuk memastikan bahwa barang yang diimpor atau diekspor sesuai dengan dokumen kepabeanan yang dilaporkan.
Proses ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, mencegah penyelundupan, dan memastikan pemungutan bea dan pajak berjalan sesuai ketentuan hukum.
Proses ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, mencegah penyelundupan, dan memastikan pemungutan bea dan pajak berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pemeriksaan fisik dilakukan ketika terdapat indikasi ketidaksesuaian antara dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kondisi barang sebenarnya.
Indikasi ini dapat muncul dari hasil analisis risiko, sistem deteksi otomatis (CEISA), atau informasi intelijen kepabeanan. Pemeriksaan juga dapat dilakukan secara acak sebagai bagian dari pengawasan rutin.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan fisik dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) atau di lokasi yang ditentukan oleh Bea Cukai.
Petugas akan membuka kemasan dan memeriksa barang secara langsung untuk mencocokkan jenis, jumlah, merek, spesifikasi, serta asal barang dengan data yang tercantum dalam dokumen kepabeanan. Importir atau kuasanya wajib hadir untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut.
Hasil dari pemeriksaan fisik kemudian dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi barang, petugas Bea Cukai akan melakukan penetapan ulang (reclassification) terhadap HS Code (Harmonized System Code) atau nilai pabean yang menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor.
Penetapan ulang ini bisa menyebabkan perubahan terhadap jumlah kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan oleh importir.
Setelah penetapan dilakukan, Bea Cukai akan menerbitkan surat penetapan hasil pemeriksaan yang berisi rincian perbedaan dan kewajiban baru. Importir wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor berdasarkan hasil penetapan tersebut sebelum barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
Jika importir merasa tidak setuju dengan hasil penetapan ulang, mereka berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Bila hasil keberatan tetap tidak memuaskan, importir dapat melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Pemeriksaan fisik dan penetapan ulang tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai mekanisme korektif untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum dalam proses ekspor dan impor.
Dengan pelaksanaan prosedur ini secara profesional, negara dapat memastikan penerimaan pajak dan bea berjalan optimal, sementara pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum atas kegiatan perdagangannya.