Sebelum melakukan kegiatan ekspor, pelaku usaha perlu memahami dan mempersiapkan sejumlah langkah administratif dan teknis agar proses pengiriman barang ke luar negeri berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ekspor tidak hanya sebatas mengirim barang ke luar negeri, melainkan juga melibatkan berbagai tahapan mulai dari perencanaan, perizinan, hingga pengawasan oleh instansi terkait seperti Bea dan Cukai.
Kegiatan ekspor tidak hanya sebatas mengirim barang ke luar negeri, melainkan juga melibatkan berbagai tahapan mulai dari perencanaan, perizinan, hingga pengawasan oleh instansi terkait seperti Bea dan Cukai.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa produk yang akan diekspor termasuk dalam kategori barang yang diperbolehkan untuk diekspor oleh pemerintah. Hal ini penting karena terdapat beberapa jenis barang yang dilarang ekspor seperti bahan baku strategis tertentu atau barang yang mengandung nilai budaya tinggi.
Setelah memastikan legalitas barang, eksportir perlu menyiapkan dokumen legal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi yang dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan yang sah untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional.
Tahap berikutnya adalah mencari pembeli atau mitra dagang di luar negeri. Proses ini bisa dilakukan melalui pameran internasional, marketplace global, atau kerja sama dengan agen ekspor.
Setelah ada kesepakatan dengan pembeli, dibuatlah kontrak jual beli internasional yang memuat syarat pembayaran, pengiriman, jenis barang, dan waktu pelaksanaan. Kontrak ini menjadi dasar hukum jika terjadi sengketa atau ketidaksesuaian antara pihak eksportir dan importir.
Eksportir juga wajib memahami ketentuan pengemasan, pelabelan, dan standar mutu sesuai negara tujuan. Beberapa negara memiliki standar tertentu terhadap kemasan dan komposisi produk, terutama untuk komoditas makanan, minuman, dan hasil pertanian.
Di tahap ini, eksportir dapat mengajukan sertifikasi dari lembaga terkait, seperti sertifikat kesehatan, sertifikat asal barang (Certificate of Origin), dan izin ekspor dari kementerian teknis yang berwenang.
Setelah seluruh dokumen dan izin terpenuhi, eksportir melakukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation). PEB berfungsi sebagai deklarasi resmi bahwa barang siap untuk diekspor.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan kesesuaian data. Setelah mendapat persetujuan ekspor, barang dapat dimuat ke kapal atau pesawat dan dikirim ke negara tujuan.
Prosedur sebelum ekspor memang memerlukan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap aturan kepabeanan serta persyaratan internasional.
Dengan persiapan yang baik, eksportir tidak hanya memastikan kelancaran pengiriman, tetapi juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra luar negeri. Ekspor yang tertib dan sesuai regulasi menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia di pasar global.