1. Bea Masuk (Import Duty)
Tujuan: melindungi industri dalam negeri dan menambah penerimaan negara.
Bentuk:
- Bea Masuk Umum
- Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)
- Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
- Bea Masuk Imbalan (BMI)
2. Bea Keluar (Export Duty)
Biasanya diberlakukan untuk komoditas strategis seperti mineral, CPO, atau kayu tertentu.
Tujuan: menjaga pasokan dalam negeri dan stabilitas harga nasional.
3. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Terdiri dari:
- PPN Impor
- PPh Pasal 22 Impor
- PPnBM (jika barangnya mewah)
PDRI dipungut oleh Bea Cukai atas nama Ditjen Pajak, sehingga teknisnya masuk kategori pungutan di kepabeanan.
4. Denda Administratif Kepabeanan
- salah pemberitahuan jenis atau jumlah barang,
- kelalaian dokumen,
- pembetulan PIB/PEB yang menyebabkan perbedaan pungutan.
Denda ini juga termasuk penerimaan negara di bidang kepabeanan.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bea Cukai
- jasa kepelabuhanan,
- layanan kepabeanan tertentu,
- permohonan fasilitas,
- penggunaan tangki timbun tertentu,
dan sebagainya.
- Bea Masuk
- Bea Keluar
- PDRI (PPN Impor, PPh 22, PPnBM)
- Denda Administratif
- PNBP Bea Cukai
Semua pungutan ini dipungut oleh DJBC sebagai bagian dari fungsi revenue collector, sekaligus sebagai alat pengendalian arus barang.