Ragam Kendala Ekspor yang Harus Diselesaikan oleh PPJK

Afditya Fahlevi 20 Oct 2025

PPJK bertanggung jawab membantu eksportir dalam mengurus berbagai dokumen dan proses administratif.

Dalam kegiatan ekspor, peran Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sangat penting sebagai perantara antara eksportir dengan instansi Bea dan Cukai. PPJK bertanggung jawab membantu eksportir dalam mengurus berbagai dokumen dan proses administratif agar barang dapat dikirim ke luar negeri sesuai ketentuan hukum. 

Namun, dalam praktiknya, PPJK sering menghadapi beragam kendala yang perlu diselesaikan dengan ketelitian, pemahaman regulasi, dan koordinasi yang baik.

Salah satu kendala utama yang sering dihadapi adalah ketidaksesuaian dokumen ekspor. Banyak eksportir belum memahami dengan baik jenis dokumen yang dibutuhkan, seperti Invoice, Packing List, atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kesalahan pengisian data seperti nilai barang, HS Code, atau negara tujuan dapat menyebabkan penundaan pemeriksaan atau bahkan penolakan ekspor oleh Bea dan Cukai. PPJK harus memastikan seluruh data pada sistem CEISA sesuai dengan dokumen fisik dan kontrak dagang agar tidak terjadi mismatch yang merugikan eksportir.

Kendala lainnya berkaitan dengan perubahan regulasi kepabeanan yang kerap terjadi. Setiap negara memiliki kebijakan ekspor-impor yang berbeda, sementara pemerintah Indonesia pun terus memperbarui aturan untuk menyesuaikan dengan dinamika perdagangan global. 

Ketidaktahuan atau keterlambatan PPJK dalam menyesuaikan diri terhadap aturan baru, seperti ketentuan lartas (larangan dan pembatasan) atau penetapan nilai pabean, dapat menghambat proses ekspor dan menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha.

Masalah teknis di pelabuhan juga menjadi tantangan tersendiri. Keterlambatan jadwal kapal, padatnya antrean kontainer, hingga gangguan sistem elektronik di terminal kargo sering menyebabkan penundaan proses ekspor. 

Dalam situasi seperti ini, PPJK dituntut untuk mampu melakukan komunikasi intensif dengan pihak pelayaran, operator terminal, dan Bea Cukai agar barang tetap dapat diberangkatkan tepat waktu.
Selain itu, kendala lain yang sering dihadapi adalah kurangnya kelengkapan perizinan dari instansi teknis. 

Beberapa jenis barang ekspor, seperti hasil tambang, produk kehutanan, atau bahan pangan, memerlukan izin dari kementerian tertentu sebelum dapat dikirim ke luar negeri. 

Keterlambatan dalam pengurusan izin atau sertifikat asal barang (Certificate of Origin) dapat menunda proses PEB dan berpotensi menimbulkan denda atau pembatalan kontrak dagang.

Tidak kalah penting, PPJK juga sering menghadapi kendala komunikasi dengan eksportir pemula yang belum memahami alur kepabeanan. Minimnya pengetahuan eksportir mengenai ketentuan dokumen, standar mutu, dan sistem pelaporan dapat menghambat efisiensi kerja PPJK. 

Dalam hal ini, PPJK memiliki peran edukatif untuk memberikan bimbingan dan memastikan seluruh tahapan ekspor dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan menghadapi berbagai kendala tersebut, PPJK dituntut tidak hanya cermat secara administratif, tetapi juga tanggap terhadap perubahan sistem, mampu berkoordinasi lintas instansi, dan memiliki pemahaman yang kuat mengenai regulasi ekspor. 

Ketepatan dan keandalan PPJK dalam mengatasi hambatan ini akan sangat menentukan kelancaran arus ekspor nasional dan citra profesionalisme perdagangan Indonesia di pasar global.