Langsung ke konten utama

Risiko Hukum Jika Pengurusan Kepabeanan Dilakukan Tanpa PPJK

Afditya Fahlevi 02 Feb 2026
Pengurusan kegiatan kepabeanan tanpa dukungan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum yang serius bagi pelaku usaha. 

Ketidaktahuan atau kesalahan dalam memahami ketentuan kepabeanan dapat berdampak langsung pada sanksi administratif maupun pidana.

Salah satu risiko utama adalah kesalahan pengisian dokumen kepabeanan. Ketidaktepatan dalam mencantumkan klasifikasi barang nilai pabean atau asal barang dapat dianggap sebagai pelanggaran ketentuan kepabeanan. 

Kesalahan tersebut dapat berujung pada penetapan kekurangan pembayaran bea masuk pajak dalam rangka impor serta denda administratif.

Risiko berikutnya adalah pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan. Banyak jenis barang yang memerlukan izin teknis atau persyaratan tertentu sebelum dapat diimpor atau diekspor. 

Tanpa pemahaman yang memadai pelaku usaha berisiko memasukkan barang yang tidak memenuhi ketentuan lartas sehingga barang dapat ditahan disita atau bahkan dimusnahkan oleh otoritas kepabeanan.

Tanpa PPJK pelaku usaha juga rentan menghadapi pemeriksaan kepabeanan yang berkepanjangan. Ketidaksiapan dalam menghadapi pemeriksaan dokumen maupun fisik barang dapat menimbulkan temuan yang berimplikasi hukum. 

Proses klarifikasi yang tidak tepat justru dapat memperburuk posisi hukum importir atau eksportir.

Risiko hukum lainnya adalah potensi dikenakannya sanksi pidana kepabeanan. Apabila kesalahan administrasi dinilai sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara pelaku usaha dapat dikenakan jerat pidana sesuai ketentuan undang undang kepabeanan. 
Dalam kondisi tertentu kelalaian dapat dianggap sebagai kesengajaan apabila tidak disertai upaya kepatuhan yang memadai.

Selain itu pengurusan kepabeanan tanpa PPJK juga berpotensi menimbulkan sengketa kepabeanan. Sengketa dapat muncul akibat perbedaan penafsiran nilai pabean atau klasifikasi barang yang berujung pada keberatan banding hingga gugatan ke pengadilan pajak. 

Proses ini membutuhkan pemahaman hukum yang kuat dan dapat menyita waktu serta biaya yang tidak sedikit.

Dengan mempertimbangkan berbagai risiko tersebut penggunaan jasa PPJK menjadi langkah preventif yang penting untuk memastikan kegiatan ekspor impor berjalan sesuai hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.