Ruang lingkup tersebut meliputi larangan dan pembatasan atas pemasukan barang ke dalam daerah pabean, pengeluaran barang dari daerah pabean, serta peredaran barang tertentu yang memiliki dampak strategis bagi negara dan masyarakat.
Pengaturan Lartas diberlakukan untuk melindungi keamanan dan pertahanan negara, menjaga kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, melindungi lingkungan hidup, menjaga moral dan ketertiban umum, melindungi konsumen dan industri dalam negeri, serta memenuhi kewajiban dan komitmen internasional.
Larangan dan pembatasan dapat dikenakan terhadap barang yang bersifat berbahaya, merusak, atau berisiko tinggi, termasuk barang yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, barang yang berpotensi menyebarkan penyakit, barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, serta barang yang dapat mengancam keselamatan publik.
Ruang lingkup Lartas juga mencakup persyaratan administratif dan teknis, seperti kewajiban perizinan, rekomendasi, sertifikasi, karantina, pengujian mutu, dan pembatasan kuota, yang harus dipenuhi sebelum barang dapat diimpor atau diekspor.
Dalam pelaksanaannya, Bea dan Cukai berperan melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan, termasuk penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi persyaratan Lartas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.