Langsung ke konten utama

Sengketa Kepabeanan

Afditya Fahlevi 04 Dec 2025
Sengketa administratif kepabeanan muncul ketika terdapat perbedaan pendapat antara importir/eksportir dengan Bea Cukai terkait penetapan tarif, nilai pabean, kebenaran dokumen, atau sanksi administrasi.

Bentuk-Bentuk Sengketa Administratif
  1. Keberatan
    Wajib diajukan ke DJBC apabila perusahaan tidak setuju dengan penetapan Bea Masuk, Cukai, atau pajak impor.
  2. Banding ke Pengadilan Pajak
    Jika keputusan keberatan masih dianggap tidak sesuai, pelaku usaha dapat mengajukan banding.
  3. Peninjauan Kembali (PK)
    Jika masih terdapat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak, PK diajukan ke Mahkamah Agung.

Permasalahan Umum yang Dipersengketakan
  • Penentuan HS Code (klasifikasi barang).
  • Penetapan nilai pabean (customs value).
  • Pemenuhan ketentuan Lartas.
  • Penetapan sanksi administrasi dan denda.

Tujuan Penyelesaian Sengketa Administratif
  • Memberikan keadilan bagi pelaku usaha.
  • Mencegah kesalahan penetapan yang merugikan.
  • Menjaga kepastian hukum dalam perdagangan internasional.
  • Menghindari proses hukum pidana apabila sengketa bersifat administratif.

Proses sengketa administratif merupakan sarana formal untuk memastikan keputusan DJBC sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.