Syarat Banding dalam Sengketa Kepabeanan
Afditya Fahlevi
•
03 Feb 2026
Banding dalam sengketa kepabeanan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh importir atau eksportir apabila tidak menerima keputusan pejabat Bea dan Cukai yang telah diajukan keberatan sebelumnya. Proses banding dilakukan di Pengadilan Pajak dan diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
Syarat utama pengajuan banding adalah adanya keputusan keberatan yang telah diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai. Banding hanya dapat diajukan terhadap keputusan tersebut sehingga tanpa adanya proses keberatan terlebih dahulu permohonan banding tidak dapat diterima.
Pemohon banding harus memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai pihak yang dirugikan oleh keputusan kepabeanan. Importir eksportir atau kuasanya wajib membuktikan bahwa keputusan yang disengketakan menimbulkan kewajiban atau kerugian secara langsung terhadap hak dan kepentingannya.
Permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sejak diterimanya keputusan keberatan. Keterlambatan pengajuan banding berakibat pada tidak dapat diterimanya permohonan oleh Pengadilan Pajak sehingga kepatuhan terhadap tenggat waktu menjadi syarat yang sangat penting.
Syarat berikutnya adalah pemenuhan kewajiban pembayaran sebagian atau seluruh jumlah yang ditetapkan dalam keputusan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran ini menjadi prasyarat formal agar permohonan banding dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.
Permohonan banding wajib diajukan secara tertulis dan memuat alasan hukum yang jelas. Alasan banding harus disertai dengan uraian fakta dan dasar hukum yang mendukung serta dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang relevan. Kelengkapan dan ketepatan dokumen sangat menentukan kekuatan permohonan banding.
Dalam praktik sengketa kepabeanan pemohon banding dapat menunjuk kuasa hukum atau konsultan yang memiliki keahlian di bidang kepabeanan. Pendampingan profesional membantu memastikan bahwa seluruh syarat formal dan materiil banding terpenuhi serta argumentasi hukum disusun secara sistematis.
Pemenuhan seluruh syarat banding dalam sengketa kepabeanan mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural. Dengan memenuhi syarat tersebut importir atau eksportir memperoleh kesempatan yang adil untuk menguji kembali keputusan kepabeanan melalui mekanisme peradilan.