Langsung ke konten utama

Syarat Mengajukan Keberatan Sengketa Kepabeanan

Afditya Fahlevi 03 Feb 2026
Keberatan dalam sengketa kepabeanan merupakan upaya hukum administratif yang dapat diajukan oleh importir atau eksportir terhadap penetapan pejabat Bea dan Cukai. Keberatan menjadi tahapan awal sebelum sengketa dapat dilanjutkan ke proses banding di Pengadilan Pajak sehingga pemenuhan syarat keberatan memiliki arti yang sangat penting.

Syarat utama pengajuan keberatan adalah adanya keputusan atau penetapan kepabeanan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bea masuk denda atau pajak dalam rangka impor. Tanpa adanya keputusan tersebut keberatan tidak memiliki objek sengketa yang jelas.

Pemohon keberatan harus memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang secara langsung dirugikan oleh penetapan kepabeanan. Importir eksportir atau kuasanya wajib menunjukkan hubungan hukum dengan barang dan kewajiban kepabeanan yang ditetapkan oleh Bea dan Cukai.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sejak diterimanya keputusan kepabeanan. Kepatuhan terhadap batas waktu ini menjadi syarat formal yang menentukan dapat atau tidaknya keberatan diproses. Keterlambatan pengajuan berakibat pada tidak diterimanya permohonan keberatan.

Syarat penting lainnya adalah pelunasan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran ini menjadi bentuk kepatuhan awal sekaligus prasyarat administratif agar keberatan dapat dinilai substansinya oleh pejabat yang berwenang.

Permohonan keberatan wajib diajukan secara tertulis dan memuat alasan yang jelas. Alasan keberatan harus disertai uraian fakta serta dasar hukum yang mendukung disertai dokumen kepabeanan yang relevan. Kejelasan dan kelengkapan alasan keberatan sangat menentukan kualitas penilaian dalam proses keberatan.

Dalam praktik kepabeanan pemohon keberatan dapat menunjuk kuasa atau pendamping profesional untuk menyusun dan mengajukan keberatan. Pendampingan ini membantu memastikan seluruh syarat formal dan materiil terpenuhi sehingga hak hukum pemohon terlindungi secara optimal.

Pemenuhan syarat mengajukan keberatan mencerminkan prinsip tertib administrasi dan kepastian hukum dalam sistem kepabeanan. Dengan keberatan pelaku usaha memperoleh ruang yang sah untuk memperjuangkan haknya sebelum sengketa berlanjut ke tahap peradilan.