Syarat utama pengajuan banding adalah telah diterbitkannya putusan keberatan. Banding hanya dapat diajukan terhadap keputusan atas keberatan, sehingga tanpa adanya putusan keberatan, permohonan banding tidak dapat diterima.
Permohonan banding harus diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Pajak. Dalam permohonan tersebut harus dicantumkan identitas pemohon, uraian singkat sengketa, serta alasan yang jelas dan terperinci mengenai keberatan terhadap putusan yang diajukan banding.
Banding harus diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan sejak tanggal diterimanya putusan keberatan. Pemenuhan batas waktu ini bersifat wajib karena keterlambatan pengajuan dapat mengakibatkan banding tidak dapat diproses.
Dalam sengketa kepabeanan, pengajuan banding pada prinsipnya mensyaratkan pelunasan atau penyerahan jaminan atas jumlah bea masuk dan pungutan lain yang ditetapkan dalam putusan keberatan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan penerimaan negara selama proses banding berlangsung.
Pemohon banding juga wajib melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti salinan putusan keberatan, dokumen kepabeanan, dan bukti pembayaran atau jaminan. Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam diterimanya permohonan banding.
Secara keseluruhan, syarat pengajuan banding dirancang untuk memastikan bahwa sengketa kepabeanan diperiksa secara tertib, objektif, dan berlandaskan kepastian hukum. Dengan memenuhi syarat tersebut, pelaku usaha memperoleh kesempatan untuk mendapatkan penilaian yudisial yang independen atas sengketa yang dihadapi.