Auditor ini merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah memperoleh pelatihan khusus dan sertifikasi internal untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Mereka bertugas menilai kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan data serta dokumen yang digunakan dalam kegiatan ekspor dan impor.
Berdasarkan ketentuan tersebut, audit hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat yang ditugaskan secara resmi melalui surat perintah audit yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai. Surat perintah tersebut memuat dasar hukum pelaksanaan, identitas auditor, identitas pihak yang diaudit, serta jangka waktu pelaksanaan audit.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor kepabeanan berhak meminta data, dokumen, dan keterangan dari pihak yang diaudit, termasuk akses terhadap pembukuan dan catatan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.
Auditor juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan untuk memverifikasi keberadaan barang atau aktivitas produksi yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan kode etik audit yang berlaku.
Setiap auditor wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses audit dan tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan di luar tugas resmi.
Hal ini penting untuk menjaga integritas serta keabsahan hasil audit, karena hanya auditor resmi yang memiliki legitimasi hukum untuk menetapkan adanya kekurangan pembayaran, kesalahan klasifikasi, atau ketidaksesuaian lainnya.
Mereka bertindak atas nama negara untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan ekspor dan impor berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin penerimaan negara, serta menegakkan prinsip keadilan dalam sistem kepabeanan nasional.