PPJK dilarang memberikan keterangan atau data yang tidak benar dalam pengurusan dokumen kepabeanan. Penyampaian informasi yang keliru terkait jenis barang jumlah nilai pabean atau klasifikasi barang dapat mengakibatkan pelanggaran hukum dan merusak kepercayaan terhadap sistem kepabeanan.
PPJK juga dilarang meminjamkan atau menyalahgunakan izin usaha kepabeanan kepada pihak lain. Izin PPJK bersifat personal dan melekat pada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Penyalahgunaan izin berpotensi menimbulkan praktik percaloan dan mengganggu ketertiban administrasi kepabeanan.
Dalam menjalankan tugasnya PPJK dilarang membantu atau terlibat dalam kegiatan penyelundupan atau penghindaran kewajiban kepabeanan. Termasuk di dalamnya adalah membantu pemasukan atau pengeluaran barang tanpa prosedur resmi atau dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
PPJK juga tidak diperkenankan melakukan manipulasi dokumen kepabeanan. Perubahan atau rekayasa dokumen yang bertujuan untuk mengurangi kewajiban negara atau mengelabui petugas merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Selain itu PPJK dilarang bertindak di luar kuasa yang diberikan oleh importir atau eksportir. Setiap tindakan PPJK harus didasarkan pada surat kuasa yang sah dan ruang lingkup kewenangan yang jelas. Bertindak tanpa dasar kuasa dapat menimbulkan sengketa hukum dan merugikan pihak yang diwakili.
Dengan adanya larangan larangan tersebut PPJK dituntut untuk menjalankan profesinya secara profesional jujur dan bertanggung jawab. Kepatuhan PPJK terhadap ketentuan hukum tidak hanya melindungi kepentingan klien tetapi juga mendukung terciptanya sistem kepabeanan yang bersih transparan dan berkeadilan.