Dalam Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai tidak memiliki kedaulatan penuh sebagaimana di wilayah darat atau laut teritorial. Namun negara memiliki hak khusus untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, dan pelestarian sumber daya alam, baik sumber daya hayati seperti ikan maupun sumber daya nonhayati seperti minyak dan gas bumi di dasar laut dan tanah di bawahnya.
Selain hak ekonomi, negara juga memiliki kewenangan tertentu dalam pengaturan kegiatan ilmiah kelautan, perlindungan lingkungan laut, serta pembangunan dan penggunaan pulau buatan, instalasi, dan bangunan di wilayah tersebut. Kewenangan ini dijalankan dengan tetap menghormati hak negara lain, khususnya kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional.
Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif memiliki arti strategis. Wilayah ini menjadi sumber penting bagi ketahanan pangan, energi, dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif menjadi bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan hak berdaulat negara dan mencegah pelanggaran seperti penangkapan ikan ilegal atau eksploitasi sumber daya tanpa izin.
Secara keseluruhan, Zona Ekonomi Eksklusif merupakan konsep hukum laut yang memberikan keseimbangan antara kepentingan negara pantai dalam memanfaatkan sumber daya laut dan kepentingan masyarakat internasional dalam menjaga kebebasan penggunaan laut secara damai dan berkelanjutan.